Antisipasi Banjir, BPBD dan DPUPR Bersihkan Tumpukan Bambu Penghambat Aliran Sungai
MADIUN – Tumpukan bambu yang menyumbat aliran sungai di Jalan Srilangka, Kelurahan Kanigoro, berpotensi memicu banjir saat hujan deras. Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Madiun melalui BPBD dan DPUPR bergerak cepat melakukan pembersihan, Senin (30/3).
Penanganan dilakukan melalui kerja bakti pembersihan tumpukan bambu yang melintang di aliran sungai, terutama saat curah hujan tinggi. Kegiatan ini melibatkan BPBD, DPUPR bidang Sumber Daya Air (SDA), Kelurahan Kanigoro, Bhabinkamtibmas, serta warga sekitar.
Kasi Kegawatdaruratan dan Logistik BPBD Kota Madiun, Heter Hidayati menyampaikan, total personel yang diterjunkan sekitar 14 orang, terdiri dari Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Pusdalops. Selain pembersihan, petugas juga melakukan asesmen terhadap rumah warga yang terdampak, salah satunya di RT 9 yang tertimpa bambu roboh.
“Memasuki musim hidrometeorologi dengan kondisi cuaca yang tidak menentu, masyarakat kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga kebersihan lingkungan, serta tidak membuang sampah di saluran, khususnya sungai,” ujarnya.
Heter menjelaskan, tumpukan bambu dan ranting yang masuk ke sungai kerap menjadi penyebab utama terhambatnya aliran air. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu kenaikan debit air hingga berpotensi menyebabkan banjir.
“Karakteristik permasalahan yang kami temui didominasi oleh material yang membendung aliran sungai. Jika dibiarkan menumpuk, hal ini akan menghambat arus air dan berpotensi menyebabkan kenaikan debit saat curah hujan tinggi,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai diminta lebih aktif melakukan mitigasi, seperti kerja bakti rutin dan memangkas bambu yang sudah tua atau rapuh agar tidak roboh ke sungai.
“Kebersihan itu dimulai dari masyarakat. Kami dari BPBD membantu saat tanggap bencana, tapi mitigasi menjadi kewajiban bersama untuk menjaga lingkungan,” tegasnya.
Upaya ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mewajibkan pemilik lahan untuk memelihara lingkungan agar tidak menimbulkan gangguan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aliran sungai kembali lancar dan potensi banjir dapat diminimalisir. BPBD juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi bahaya lingkungan agar dapat ditangani lebih cepat. (istimewa/rat/madiuntoday)