Sertifikasi Wakaf Tempat Ibadah di Madiun Dikebut, 365 Bidang Telah Tersertifikat
MADIUN – Upaya percepatan sertifikasi tanah tempat ibadah di Kota Madiun masih menghadapi sejumlah kendala. Mulai dari persoalan status lahan, keterbatasan dokumen kepemilikan, hingga konflik waris yang belum tuntas membuat ratusan bidang tanah belum dapat diproses sertifikasinya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun, Triawan Saleh, menyampaikan bahwa sinergi antara pihaknya dengan Pemerintah Kota Madiun dan Kementerian Agama sebenarnya telah terjalin sejak 2025. Namun, masih terdapat sejumlah data dan objek yang belum terlaporkan secara menyeluruh, sehingga menjadi fokus penanganan pada 2026.
“Ini bentuk kolaborasi dan sinkronisasi untuk menuntaskan apa yang sudah dirintis sebelumnya. Tahun lalu kami sudah berkoordinasi dengan Kemenag dan Pemkot, dan ke depan akan kami lanjutkan dengan pendataan yang lebih menyeluruh,” ujarnya.
Dari total lebih dari 500 tempat ibadah di Kota Madiun yang meliputi masjid, musala, gereja Katolik, dan gereja Protestan, sebanyak 365 bidang tanah telah berhasil disertifikatkan. Sementara sisanya masih terkendala, di antaranya karena berada di atas lahan berstatus hak pakai milik kementerian, lembaga, maupun aset pemerintah daerah, serta berada di kawasan perumahan.
Ke depan, Kantor Pertanahan berkomitmen menyisir seluruh lokasi tempat ibadah untuk didorong proses sertifikasinya. Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik sosial di masyarakat. Selain itu, percepatan sertifikasi juga mendukung optimalisasi layanan pertanahan berbasis digital agar lebih mudah dan efisien.
Terkait persyaratan, proses sertifikasi dinilai relatif mudah. Pihaknya telah melakukan berbagai terobosan, salah satunya melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama dalam proses isbat wakaf. Mekanisme ini membantu mengatasi kendala administratif, khususnya pada tanah wakaf yang berasal dari warisan dengan ahli waris yang tersebar di berbagai daerah.
“Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, proses bisa dilanjutkan di KUA dan Kantor Pertanahan. Ini sangat membantu percepatan,” jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, Kantor Pertanahan juga memberikan keringanan. Biaya hanya dikenakan pada bagian tanah di luar objek wakaf sesuai ketentuan yang berlaku, sementara tanah wakaf tidak dibebani biaya. Secara umum, capaian sertifikasi tanah di Kota Madiun telah mencapai sekitar 98 persen dari total kurang lebih 67 ribu bidang tanah. Sisanya sekitar 2 persen masih terkendala persoalan sengketa, waris, maupun kelengkapan dokumen aset.
Untuk menuntaskan capaian tersebut, diperlukan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, instansi terkait, serta masyarakat diharapkan dapat bersama-sama melengkapi persyaratan agar seluruh bidang tanah di Kota Madiun dapat terdaftar secara menyeluruh.
“Kami siap membantu sepanjang persyaratan yuridisnya terpenuhi. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi, sinkronisasi, dan dukungan dari semua pihak agar seluruh bidang tanah di Kota Madiun dapat tersertifikasi secara tuntas,” pungkasnya.
(mel/rat/madiuntoday)