PP Tunas Mulai Berlaku, Perlindungan Anak di Dunia Digital Kian Diperkuat
MADIUN - Indonesia mulai menunjukkan langkah nyata dalam melindungi anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Pakar Teknologi Informasi, Ismail Fahmi, menyebut posisi Indonesia saat ini cukup strategis. Dengan jumlah anak mencapai sekitar 70 juta jiwa, implementasi PP Tunas menjadi salah satu upaya perlindungan digital terbesar di dunia.
“Posisi Indonesia sekarang strategis, kita bukan sekadar mengikuti tren, tapi menjadi model bagi negara-negara Global South,” ujarnya, seperti dikutip dari laman antaranews.com.
PP Tunas resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mulai diterapkan pada sejumlah platform digital populer seperti X, Bigo Live, Instagram, Threads, Facebook, YouTube, TikTok, dan Roblox. Melalui aturan ini, pemerintah mendorong adanya pembatasan akses serta penguatan perlindungan bagi pengguna anak.
Dari sisi dampak, kebijakan ini dinilai memberikan dukungan besar bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. PP Tunas membantu meminimalkan risiko paparan konten negatif yang berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak jika tidak dikendalikan sejak dini.
Tak hanya itu, aturan ini juga menggeser tanggung jawab utama kepada penyelenggara platform digital. Mereka dituntut tidak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga memastikan keamanan dan perlindungan bagi pengguna, khususnya anak-anak.
“Memaksa platform bertanggung jawab. Ini yang paling krusial, beban kepatuhan ada di pundak platform, bukan anak atau orang tua,” jelas Fahmi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga mulai menunjukkan ketegasan dalam pengawasan. Sejumlah perusahaan teknologi besar telah dipanggil karena dinilai belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas, sebagai bentuk penegakan aturan yang konsisten.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan semakin diperkuat, termasuk melalui penerapan sanksi tegas seperti denda ekonomi bagi platform yang melanggar. Jika berjalan optimal, PP Tunas tidak hanya melindungi anak-anak Indonesia, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor kedaulatan digital di kalangan negara berkembang.
(ws hendro/kus/madiuntoday)