Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Polisi Amankan 3 Juta Batang Lebih Rokok Bodong
MADIUN – Peredaran rokok ilegal cukup marak dan makin berani. Tak tanggung-tanggung, Polres Madiun Kota berhasil mengamankan satu truk rokok ilegal pada 6 Mei lalu. Jutaan batang rokok bodong itu berhasil diamankan di rest area kilometer 597 di ruas tol Madiun-Ngawi. Informasi dari pelaku, beragam merek rokok tanpa pita cukai hendak dikirim dari Kabupaten Pamekasan ke wilayah Jawa Barat.
‘’Menurut keterangan pelaku, rokok ilegal tanpa cukai tersebut diangkut dari gudang penyimpanan yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan dengan tujuan akhir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,’’ ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi dalam rilis pers, Kamis (7/5).
Ungkap kasus ini berawal dari informasi adanya satu unit truk boks nopol B 9039 JXR yang diketahui mengangkut rokok ilegal di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Pengejaran pun dilakukan. Ketika berhasil diberhentikan, kendaraan tersebut benar mengangkut rokok ilegal.
Di dalam truk boks, petugas menemukan barang bukti berbagai puluhan bungkus rokok ilegal jenis SKM. Rinciannya, sebanyak 63.400 bungkus rokok merek Marbol, 7.000 bungkus rokok merek Marllena, dan 84.900 bungkus rokok merek Zeba. Total ada sebanyak 3.106.000 batang rokok dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 3 miliar diamankan.
Kemudian, Petugas juga mengamankan sopir berinisial AJ, 37, warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Selain itu juga mengamankan salah seorang yang diketahui sebagai pengawal berinisial UD, 40, warga Kecamatan/Kabupaten Gresik. Kendaraan berikut jutaan batang rokok ilegal pun tak luput dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
‘’Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Langkah pertama dilakukan polres menyerahkan ke pihak bea cukai. Lebih lanjut setelah proses pemeriksaan,’’ ujar Wiwin.
Wiwin menambahkan, ungkap kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Madiun Kota dalam memberangus peredaran rokok ilegal. Dia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mengedarkan, menjual, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Jika ngeyel, polisi akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran aturan yang berlaku.
‘’Para pelaku kami kenakan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)