Pastikan Kurban Sesuai Syariat dan Standar Kesehatan, DKPP Kota Madiun Latih 60 Juleha



MADIUN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun mengadakan pelatihan penyembelihan syar’i di kantor DKPP Kota Madiun, Rabu (13/5). Kegiatan yang diikuti 60 peserta tersebut menjadi persiapan menjelang Hari Raya Iduladha sekaligus meningkatkan kompetensi juru sembelih halal (Juleha) di Kota Madiun agar proses penyembelihan hewan kurban sesuai syariat dan standar kesehatan hewan.

Peserta pelatihan terdiri dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Juleha. Mereka mendapatkan materi terkait fikih kurban, kesehatan hewan, teknik penyembelihan hingga praktik penyembelihan langsung.

Staff Medik Veteriner Muda DKPP Kota Madiun, Yeri Anisa mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyegaran bagi para Juleha menjelang Iduladha.

“Ini kegiatan rutin setiap tahun untuk penyegaran pelatihan penyembelihan syar’i. Kami bekerja sama dengan MUI, DMI dan Juleha yang sebelumnya sudah mendapat pelatihan dari DKPP,” ujarnya.

Menurutnya, pelatihan tersebut penting karena jumlah Juleha di Kota Madiun masih terbatas dibanding jumlah masjid dan musala yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban saat Iduladha.

“Jumlah masjid dan musala di Kota Madiun sekitar 250, sementara Juleha kita masih sekitar 60 orang. Jadi memang belum mencukupi untuk pengawasan maupun penyembelihan hewan kurban,” jelasnya.

Dalam pelatihan tersebut, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai ciri-ciri hewan ternak yang layak dijadikan hewan kurban. Seperti hewan kurban harus dalam kondisi sehat, aktif makan, bergerak normal, tidak pincang, memiliki suhu tubuh normal serta cukup umur.

Untuk kategori sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun, sedangkan kambing minimal berusia satu tahun, serta memiliki kondisi tubuh baik atau tidak kurus berdasarkan penilaian Body Condition Score (BCS).

Menjelang Iduladha, DKPP Kota Madiun juga meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Hewan ternak dari luar daerah yang masuk ke Kota Madiun wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dan izin masuk.

Tak hanya itu, DKPP juga akan menerjunkan tim pemeriksa untuk melakukan pengawasan lapak penjualan hewan kurban di tiap kecamatan, termasuk memeriksa lapak-lapak musiman yang muncul menjelang Iduladha.

“Harapannya nanti penyembelihan hewan kurban di Kota Madiun bisa lebih syar’i, sehat dan aman sehingga masyarakat juga lebih tenang saat melaksanakan ibadah kurban,” pungkasnya.

(rams/rat/madiuntoday)