Setahun, Polisi Ungkap 59 Kasus Narkoba, 95 Tersangka, dan Amankan 1 Kilogram Lebih Sabu




MADIUN – Kasus penyalahgunaan narkoba cukup tinggi di Kota Madiun. Setidaknya, ada 59 laporan sepanjang 2022. Jumlah penyalahgunaan itu sedikit meningkat dibanding tahun lalu dengan 48 laporan. Dari 59 laporan itu polisi berhasil mengamankan 95 tersangka.


‘’Tahun ini kita ada 59 kasus dengan 95 tersangka. Ini tentu prestasi tetapi juga menyedihkan karena jumlah perkaranya naik,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Jumat (30/12).


Rinciannya, pihak berwajib mengamankan 59 pengedar dan 36 pemakai. Penyalahgunaan narkoba didominasi laki-laki dengan 89 orang. Sisanya sebanyak enam orang merupakan perempuan. Barang bukti yang diamankan juga cukup banyak. Barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1 kilogram lebih. Sedang, barang bukti ganja sebanyak 3 kilogram lebih. Kapolres menambahkan barang bukti extacy atau inex sebanyak 282 butir. Sedang, daftar G sebanyak 19 ribu butir lebih. Sementara obat keras berbahaya (Okerbaya) juga sebanyak 19 ribu butir lebih. 


‘’Dari segi kasus, tersangka, dan barang bukti semuanya mengalami peningkatan dibanding tahun lalu,’’ ungkapnya. 


Puluhan pengungkapan kasus narkoba itu kebanyakan berlokasi di tempat umum. Ada sebanyak 44 pengungkapan kasus di tempat umum. Sedang, di kawasan pemukiman ada delapan kasus dan lima kasus lainnya terjadi di rumah tahanan (rutan). Sepertu diketahui, ada sejumlah kasus penyelundupan narkoba ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang berhasil diungkap. Pun, modus operandinya beragam. Mulai dengan cara dilempar, dicampur dalam kuah makanan, sampai dimasukkan dalam dubur. 


‘’Pada prinsipnya kita terus berupaya memberantas peredaran narkoba dimanapun tempatnya. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa mewujudkan Kota Madiun yang bersih dari narkoba,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)