Sah, Tarif Cukai Naik 10 Persen
MADIUN – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok hingga 10 persen mulai Minggu (1/1). Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris ini berlaku untuk 2023 dan 2024.
‘’Tarif sudah disahkan untuk 2 tahun,’’ ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu di kantornya.
Menurut Iwan, pemberlakuan aturan ini memperhatikan tiga aspek. Yakni, penerimaan keuangan negara, kesehatan, dan aspek produksi. Dengan kenaikan tarif cukai ini diharapkan konsumsi masyarakat terhadap rokok bisa dikurangi. Namun, tetap memperhatikan kesejahteraan karyawan pabrik.
Kenaikan tarif inipun berlaku bagi rokok kretek, rokok elektrik, serta hasil pengolahan tembakau lainnya. Seperti, tembakau molasess, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
‘’Tentunya kami tetap support untuk pengusaha dengan penyesuaian tarif ini dan harapannya upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat bisa terlaksana,’’ tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)