Harga Pertamax Resmi Turun Jadi Rp 12.800 per Liter




MADIUN - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU). 


Harga baru itu mulai berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, pada Selasa (3/1) pagi.


“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800. Dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga,” jelasnya dalam keterangan resmi. 


Sementara itu, untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900. Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp 15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.


Di Kota Madiun sendiri, pengumuman penurunan harga pertamax belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas. Terbukti antrean di sisi tangki pengisian pertamax terpantau seperti biasanya. 


Di sisi lain, salah satu pembeli pertamax di pom bensin yang ada di Jalan Mayjend Sungkono mengatakan pihaknya merasa terbantu dengan adanya penurunan harga.


“Ya Alhamdulillah kalau turun. Berarti cukup meringankan,” terang Ani warga Takeran. 


Untuk diketahui, harga baru yang ditentukan berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta. Lebih lanjut Erick menjelaskan, bahwa harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala 

mengikuti tren dan mekanisme pasar. 

Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.


Adapun harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

(Dspp/kus/madiuntoday)