Kemenag Imbau Pengusaha Segera Urus Sertifikasi Halal Produk
MADIUN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pengusaha agar segera mengurus sertifikat halal untuk produk mereka. Mulai tahun depan, akan ada sanksi terhadap produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal.
Dilansir dari laman kemenag.go.id, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Hal itu berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Sementara itu, produk yang wajib bersertifikat halal itu yakni, pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan resminya menegaskan, seluruh produk yang masuk dalam tiga kategori tersebut harus sudah memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Akan ada sanksi bagi pengusaha yang tak mengantongi sertifikat halal atas produk-produk wajib itu. Sanksi itu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," pungkasnya.
(Dspp/kus/madiuntoday)