Tekan Penggunaan Knalpot Brong Di Kota Pendekar, Polisi Sidak Hingga Ke Pedagang
MADIUN - Penggunaan knalpot brong pada kendaraan di jalanan cukup meresahkan masyarakat. Suaranya yang memekakkan telinga dirasa sangat mengganggu. Bahkan, menyebabkan perselisihan antar oknum.
Untuk menanggulangi hal tersebut, Satlantas Polres Madiun Kota segera ambil tindakan. Tidak hanya merazia pengguna knalpot brong, petugas juga melaksanakan sidak ke penjual.
Hal ini seperti tampak di Pasar Besi Srijaya atau Pasar Njoyo Kota Madiun, Selasa (17/1). Petugas menginspeksi pedagang spare part kendaraan bermotor di lokasi tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah pedagang yang memang menjual knalpot brong.
"Kami beri imbauan agar tidak menjual knalpot brong karena sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu lintas (Kamsel) Satlantas Polres Madiun Kota, Ipda Widada saat ditemui di lokasi sidak.
Menurut Widada, pihak kepolisian belum memberikan sanksi. Namun, jika imbauan kali ini tidak dihiraukan, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.
Melalui sosialisasi ini, Widada berharap tidak ada lagi penjualan knalpot brong di Kota Madiun. Sehingga, menekan jumlah penggunanya. Dengan begitu, ketentraman dan ketertiban di Kota Madiun tetap terjaga.
Seperti diketahui, sebelumnya petugas berhasil mengamankan lebih dari 100 kendaraan berknalpot brong dari razia manual yang dilaksanakan setiap akhir pekan atau hari libur.
"Selain sosialisasi, razia juga akan kami laksanakan agar kamtibmas di Kota Madiun tetap terjaga," tandasnya. (Ney/irs/Madiuntoday)