Khawatir NIK Disalahgunakan Untuk Pinjol? Segera Cek Dengan Cara Berikut…




MADIUN – Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas yang penting dalam sistem Satu Data Indonesia. Sebab, di dalamnya memuat informasi pribadi pemilik nomor. Karenanya, NIK tidak boleh disebarkan secara sembarangan.

Namun, ada kalanya oknum tak bertanggung jawab mendapatkan NIK seseorang . Kemudian, dimanfaatkan untuk tindakan yang merugikan pemilik NIK. Misalnya, digunakan untuk mendaftar pinjaman online.

Agar lebih waspada, ada baiknya pemilik NIK melakukan pengecekan secara rutin terhadap nomor KTP-nya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun cara mengetahui KTP disalahgunakan untuk registrasi pinjaman online oleh oknum tak bertanggung jawab yaitu dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkahnya :

• Buka laman permohonan SLIK https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.

• Pilih "Pendaftaran" dan lengkapi data diri yang dibutuhkan.

• Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

• Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.

• Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

• Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

• Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.

• OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan.

• Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

Sedangkan, untuk mengecek penyalahgunaan KTP dalam pinjaman online secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung. Seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA, serta surat kuasa jika dibutuhkan. Selanjutnya, OJK akan melakukan pengecekan dengan formulir yang telah diserahkan. Hasil pengecekan akan diinformasikan melalui alamat email pemohon. (WS Hendro/irs/madiuntoday)