Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Madiun Capai 95.5 Poin, Pj Wali Kota : Sudah Bagus Tapi Harus Terus Ditingkatkan
MADIUN - Pemerintah Kota Madiun telah berhasil meraih Predikat Zona Hijau (opini tertinggi) Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI dengan nilai 95.5 (Kategori A).
Hasil tersebut diketahui setelah Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam SK Ketua Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024 pada Jumat (15/11/2024).
Untuk itu, Pemerintah Kota Madiun melalui Bagian Organisasi Setda Kota Madiun pun menggelar Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Bertempat di Bima Ballroom Aston Hotel Madiun, acara tersebut dibuka oleh Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto.
"Harapannya melalui kegiatan ini semua OPD, camat, lurah, hingga pimpinan BUMD paham pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, efisien, berkualitas, tanpa pungli. Sehingga, masyarakat puas," ujarnya, Selasa (3/12).
Terkait hasil penilaian yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI, Pj wali kota pun memberikan apresiasi atas kinerja Pemkot Madiun. Meski begitu, Kepala Bakesbangpol Jatim itu juga mengimbau agar nilai tersebut dapat ditingkatkan.
Menurut Pj wali kota, salah satu faktor yang berpengaruh terhadap penilaian Ombudsman yaitu keberadaan mal pelayanan publik yang saat ini masih dipersiapkan oleh Pemkot Madiun.
"Daerah lain sudah punya. Kota Madiun saat ini sedang dalam tahap perbaikan. Kalau nanti sudah disahkan dan digunakan, Insya Allah nilai Kota Madiun juga akan melejit seperti daerah lainnya," terangnya.
Adapun penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan oleh Ombudsman di wilayah Jawa Timur telah berlangsung mulai 1 Juli 2024. Unit lokus penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik antara lain, Dinsos PPPA, Dispendukcapil, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Dinkes PPKB, Puskemas Manguharjo, dan Puskesmas Tawangrejo.
Sebelumnya pada 2023, Kota Madiun juga telah meraih hasil yang cukup baik dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Yakni, mencapai 93,59 poin dengan predikat A.
Dengan demikian, pada 2024 terjadi kenaikan nilai kepatuhan penyelenggaraan publik di Kota Madiun. Hal inipun diharapkan dapat memacu semangat OPD pelayanan di Kota Madiun untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi. (Ney/irs/diskominfo)