Kemenag Sepakati Biaya Haji 2025 Turun Rp 4 Juta
MADIUN - Kementerian Agama sepakat Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, disepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar dikutip dari laman resminya.
Sementara Bipih yang ditanggung langsung jemaah juga mengalami penurunan sebesar Rp614.422 dari Bipih tahun 2024 lalu sebesar Rp 56.046.172.
Penurunan BPIH itu terjadi lantaran pemerintah dan DPR melakukan efisiensi terhadap sejumlah proses penyelenggaraan haji. "Termasuk pelayanan yang dilakukan terhadap nilai manfaat, Itu juga ada penurunan yang tadinya kita di tahun lalu Proporsinya 60:40 menjadi 62:38," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya merinci efisiensi penyelenggaraan haji itu turut dilakukan terhadap komponen pemberangkatan jemaah sehingga angka BPIH mengalami penurunan sebesar Rp4 juta.
Dirinya menyebut efisiensi turut dilakukan terhadap komponen akomodasi jemaah haji selama berada di Arab Saudi. "Maka dalam hal kesehatan dan keberlanjutan keuangan haji, Ini sudah dipertimbangkan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panja BPIH Haji 2025 Abdul Wachid mengatakan tidak ada perubahan mendasar dari hasil persetujuan Panja BPIH Haji 2025.
Komposisi BPIH tahun 1446/2025 terdiri dari biaya yang bersumber nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025," katanya.
Abdul sempat mengatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk menggunakan kurs mata rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat sebesar 16.000 dan Saudi Arabia Riyal (SAR) 4.266,67.
Dirinya menyebut anggaran tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah hal. Seperti pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, hingga biaya hidup.
(dspp/kus/madiuntoday)