WFH ASN Kota Madiun Dimulai Pekan Depan, Layanan Publik Dipastikan Tetap Optimal



MADIUN - Pemerintah Kota Madiun mulai menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan depan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, pada 2 April 2026.

Dalam edaran tersebut, ASN diperkenankan bekerja secara fleksibel dengan skema kombinasi kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan dari rumah (WFH). Pelaksanaan WFH dijadwalkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Meski demikian, Pemkot Madiun menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Sejumlah unit kerja yang bersentuhan langsung dengan layanan publik tidak termasuk dalam kebijakan WFH dan tetap menjalankan tugas dari kantor.

Unit yang dikecualikan dari WFH antara lain meliputi layanan kedaruratan dan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, pendidikan, hingga layanan pasar rakyat. Selain itu, jabatan pimpinan tinggi, administrator, serta lurah juga tetap melaksanakan WFO.

Kebijakan ini justru diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas layanan publik. ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring serta melaporkan aktivitas kerja secara berkala.

Tak hanya itu, transformasi budaya kerja ini juga mendorong penguatan layanan berbasis digital, mulai dari penggunaan aplikasi persuratan hingga sistem manajemen kepegawaian. Seluruh perangkat daerah juga diminta mengoptimalkan rapat dan koordinasi secara daring maupun hybrid.

Dengan pengaturan tersebut, Pemkot Madiun memastikan bahwa penerapan WFH berjalan seimbang memberi fleksibilitas bagi ASN sekaligus menjaga pelayanan publik tetap optimal, cepat, dan responsif bagi masyarakat.

(rams/kus/madiuntoday)