Tanpa Gugatan MK, Kemenangan Maidi-Panuntun Ditetapkan Besok
MADIUN - Rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Madiun akhirnya menuju babak akhir. Pun, berjalan lancar tanpa diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun akan menggelar penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Madiun tahun 2024.
"Penetapan akan kami sampaikan di Sun City jam 12 siang dengan mengundang paslon, Bawaslu, dan partai pengusung," tutur Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, Rabu (8/1).
Penetapan hasil, menurut Pita, seiring dengan turunnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK pada 6 Januari lalu. Kemudian, KPU RI menerbitkan surat dinas untuk dilakukan penetapan calon maksimal 3 hari dari turunnya BRPK. Yakni, pada 9 Januari 2025.
Pita mengatakan, penetapan hasil Pilwakot-Wawalkot merupakan tugas akhir dari KPU Kota Madiun. Sedangkan, untuk penetapan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur masih menunggu proses gugatan di MK usai.
Berdasarkan hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu, pasangan nomor urut 2 yaitu Dr. Maidi - F. Bagus Panuntun mendapatkan suara terbanyak. Sebesar 65.583 suara. Sedangkan, paslon 1 Inda Raya AMS - Aldi Dwi Prastianto mendapatkan 5.522 suara dan paslon nomor urut 3 Bonie Laksmana - Bagus Rizki Dinarwan mendapatkan 45.923 suara.
"Berdasarkan perolehan suara, nomor urut 2 terbanyak. Untuk prosesi pelantikan adalah kewenangan pemerintah pusat," tandasnya. (Ws Hendro/irs/madiuntoday)