Dinyatakan Lulus, Pelamar CASN 2024 Jangan Asal Mundur Kalau Tidak Mau Kena Sanksi




MADIUN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis pernyataan terkait kriteria pelamar calon aparatur sipil negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK yang bakal dikenai sanksi jika mengundurkan diri.

Kriteria tersebut berlaku pada peserta CASN 2024 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) CPNS kemudian mengundurkan diri, maka akan mendapatkan sanksi.

Hal itu seperti yang diungkapkan Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan yang bahwa mengatakan, sanksi ini juga berlaku untuk peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri," tulisnya dalam rilis di laman resminya.

Lebih lanjut dirimua mengayakan, ketentuan mengenai sanksi ini sudah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai, melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Lalu seperti apa kriteria peserta CASN yang kena sanksi jika mengundurkan diri?

Jika merujuk PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, sanksi untuk peserta CPNS maupun PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

Namun, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan atau formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya" bunyi Pasal 58 Ayat (2).

Tak hanya merilis kriteria di atas, BKN juga menyampaikan terkait tata cara pengunduran diri bagi pelamar CASN.
Surat Edaran BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025 yang diterbitkan pada 21 Januari 2025 memuat tata cara pengunduran diri bagi pelamar CASN, baik calon PNS dan PPPK.

Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, yakni. Mengundurkan diri melalui fitur pengisian DRH-SSCASN.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.

Kedua, yakni menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN dan menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait.

Jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
(rams/kus/madiuntoday)