Belasan Ribu Buku Nikah Sudah Kadaluarsa, Kemenag Gelar Pemusnahan Untuk Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara
MADIUN - Belasan ribu buku nikah, duplikat akta nikah, dan akta nikah dimusnahkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Madiun karena telah kadaluarsa. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun.
"Totalnya ada 8.021 pasang buku nikah. Atau, 16.042 buku. Kemudian, daftar pemeriksa nikah ada 300 buku dan akta nikah ada 1.439 lembar," ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun Dr. Zainut Tamam, Jumat (21/2).
Adapun buku nikah yang kadaluarsa masih memuat tanda tangan Menteri Agama sebelumnya. Bahkan, sejak zaman M. Maftuh Basyuni menjabat. Sedangkan, buku nikah yang baru berupa kumpulan lembaran kosong yang nantinya dicetak ketika perkawinan telah tercatat di aplikasi SIMKAH Kemenag. Sehingga, tidak ada masa kadaluarsa seperti buku nikah sebelumnya.
Menurut Tamam, buku nikah merupakan barang milik negara (BMN). Karenanya pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar supaya tidak meninggalkan sisa. Dengan begitu, akan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.
Lebih lanjut, Tamam menjelaskan bahwa setiap tahun Kemenag Kota Madiun melakukan pengajuan dokumen buku nikah ke Kanwil Kemenag Jatim sebanyak 1.500 eksemplar. Namun, rata-rata pernikahan yang tercatat di Kemenag Kota Madiun selama satu tahun sebanyak seribu pernikahan.
"Untuk buku nikah yang baru ini nantinya juga dilengkapi barcode yang memuat data pengantin secara detail," tandasnya. (irs/madiuntoday)