Ungkap Empat Kasus Narkotika, Petugas Amankan Tujuh Tersangka




MADIUN – Satrekoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2025 tersebut berhasil mengamankan tujuh tersangka dengan 11,22 gram sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 24.000 butir pil. Barang bukti bersama batang hidung ketujuh tersangka ditunjukkan ke muka publik saat press release di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota, Selasa (11/3).

Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 26 Februari 2025 lalu. Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan tiga tersangka. Yakni, Hani EF Bagas Prasetyo, Bima Budi Syahhaba, dan Wahyu Handika. Ketiganya merupakan warga Maospati Magetan. Dari ketiganya didapat barang bukti satu gram sabu dan enam pipet berisi sisa kerak sabu sebesar 9,28 gram.

Sementara kasus kedua dan ketiga terjadi pada 2 Maret 2025 lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kedua terjadi di Jalan Banda Kelurahan Madiun Lor. Petugas mengamankan Candra Gunawan warga Kelurahan Kanigoro sebagai tersangka. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 0,93 gram dan 0,42 gram narkotika jenis sabu. Selain itu juga diamankan alat-alat untuk menggunakan sabu tersebut.

Kasus ketiga juga terjadi di Kelurahan Madiun Lor. Kali ini petugas mengamankan dua tersangka warga Maospati Magetan. Yakni, Aan Wijayanto dan Herman Bachtiar. Dari keduanya, petugas mengamankan narkotika jenis sabu sebesar 1,12 gram.

Sedang, kasus keempat terjadi pada 7 Maret lalu dengan tersangka Toni Wibowo Kelurahan Nambangan Lor. Tersangka diamnakan di Jalan Basuki Rahmat saat bertransaksi narkoba. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 9,66 gram narkotika jenis sabu. Hasil tes urin tersangka juga menunjukkan positif narkoba.

‘’Ini merupakan hasil Ops Pekat Semeru 2025. Kegiatan penindakan hukum daripada ops ini dengan sasaran kejahatan jalanan, premanisme, prostitusi, perjudian, miras, dan narkoba,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto.

Ops Pekat Semeru 2025 berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Dari Ops tersebut petugas berhasil mengungkap 24 kasus dengan 28 tersangka. (ws hendro/agi/madiuntoday)