Selama Operasi Pekat Semeru, Petugas Ungkap 14 Kasus Miras, Amankan 15 Tersangka dan 750 Liter Miras




MADIUN – Bulan Suci Ramadan wajib dipergunakan untuk memperbanyak ibadah. Karenanya, hal-hal yang dapat memicu kemaksiatan harus terus ditekan. Salah satunya, minuman keras (miras). Petugas setidaknya berhasil mengungkap 14 kasus miras selama gelaran Operasi Pekat Semeru 2025 lalu. Dari belasan kasus tersebut ada sebanyak 15 tersangka dengan 750 liter miras yang berhasil diamankan.

Peredaran miras memang cukup meresahkan. Bahkan, aktifitas menenggak miras masih berjalan meski di Bulan Ramadan. Buktinya, sejumlah kasus miras yang diungkap pada awal Maret lalu. Operasi Pekat Semeru memang berlangsung 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Tempat Kejadian Perkaranya pun beragam. Di antaranya, Jalan Margobawero, Jalan Gulun, Jalan Cokroaminoto, Jalan Opak, Jalan Pilang Werda, Jalan Terate, hingga di Kabupaten Madiun yang masuk wilayah hukum Polres Madiun Kota. Seperti, Desa Sambirejo, Desa Sawahan, Desa Bibrik, Desa Kincang, Desa Kajang.

Di Kota Madiun, peredaran miras memang terus ditekan. Gelaran razia rutin dilakukan petugas. Tidak hanya dari kepolisian, tetapi juga dari Satpol PP Kota Madiun. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan Kota Madiun yang aman, nyaman, dan kondusif. Apalagi di Bulan Suci Ramadan. Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto berharap peredaran miras bisa terus ditekan. Sebab, sudah banyak contoh kasus merugikan akibat pengaruh miras. Mulai kecelakaan lalu lintas, perkelahian, tindakan kekerasan, pencurian, asusila, dan lain sebagainya.

‘’Prinsipnya kami terus berupaya menekan peredaran miras untuk mewujudkan Kota Madiun yang aman, nyaman, dan kondusif,’’ kata kapolres.

Tak hanya kasus miras, Gelaran Operasi Pekat Semeru kali ini juga menyasar kejahatan jalanan, premanisme, prostitusi, perjudian, dan narkoba. Dari gelaran tersebut petugas berhasil mengungkap 24 kasus dengan 28 tersangka. (ws hendro/agi/madiuntoday)