Dikhawatirkan Membebani Masyarakat, Cabdindik Terbitkan Larangan Wisuda SMA/SMK
MADIUN - Kegiatan wisuda atau purnawiyata siswa SMA sederajat telah menimbulkan polemik di masyarakat. Tak sedikit yang mengeluhkan tingginya biaya untuk perayaan kelulusan tersebut. Terutama, dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Merespon keluhan masyarakat tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Timur Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 untuk meniadakan kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi siswa SMA dan SMK di seluruh wilayah Jatim.
Langkah Dindik Jatim inipun segera ditindaklanjuti oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Madiun dengan menerbitkan SE Nomor 420/0882/101.6.16/2025 perihal imbauan purnawiyata.
"Setelah rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Cabdindik Wilayah Madiun, yaitu Ibu Lena, segera menggelar rapat virtual bersama kepala SMA/SMK dan PK-PLK untuk meniadakan purnawiyata. Selanjutnya disusul surat edaran yang telah dikirimkan ke masing-masing sekolah," ujar Kasi SMA Cabdindik Wilayah Madiun Devy Yuniar, Kamis (13/3).
Dalam surat edaran tersebut, menurut Devy, ada beberapa poin penting yang wajib menjadi perhatian pihak sekolah. Antara lain, meniadakan istilah wisuda atau purnawiyata. Kemudian, menggantinya dengan kelulusan siswa SMA/SMK maupun PK-PLK.
Adapun perayaan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun. Pihak sekolah juga dilarang memaksa siswa mengenakan jas atau kebaya.
Dalam perayaan kelulusan, pihak sekolah juga tidak boleh melakukan penarikan untuk tujuan acara tersebut. Kecuali, ada donatur sukarela dan tidak mengikat.
Untuk itu, kegiatan kelulusan dianjurkan dilakukan dengan acara yang lebih bermakna dan dikemas secara sederhana. "Baik per kelas maupun per angkatan silakan dilakukan secara kreatif dan inovatif tanpa membebani orang tua siswa," imbuhnya.
Devy pun berharap, SE ini dapat menjadi pedoman sekolah dalam menyelenggarakan perayaan kelulusan siswa. "Harapannya, ke depan tidak ada lagi kegiatan wisuda," tandasnya. (Ws Hendro/irs/madiuntoday)