THR Wajib Dibayar Sebelum Lebaran, DisnakerKUKM Buka Posko Pengaduan
MADIUN - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang dinantikan oleh para buruh dan karyawan selama Ramadan. THR wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret, maka THR dibayarkan paling lambat sekitar 24 Maret 2025.
Untuk memastikan THR karyawan dibayarkan tepat waktu, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun membuka posko pengaduan. Tujuannya untuk memfasilitasi berbagai persoalan terkait pencairan THR maupun BHR (bonus hari raya).
"Kami juga sudah sosialisasikan kepada pimpinan perusahaan terkait Permenaker tentang THR dan BHR," ujar Kabid Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati, Senin (17/3).
Adapun dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dijelaskan sejumlah poin penting terkait pemberian THR dan BHR. Tidak hanya cara penghitungan THR, tapi juga tunjangan bagi PKWT atau kontrak, hingga pekerja perempuan yang sedang cuti hamil.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan sanksi bagi perusahaan yang menunggak maupun tidak sanggup membayarkan THR bagi karyawannya.
Menurut Ike, jumlah perusahaan di Kota Madiun yang wajib membayarkan THR kepada karyawannya tahun ini sebanyak 748 perusahaan. Angka ini naik dibandingkan 2024 sebanyak 715 perusahaan.
Meski membuka posko THR, Ike optimis pengusaha di Kota Madiun sudah paham dengan kewajibannya. Berkaca dari tahun lalu, tidak ada permasalahan terkait pencairan THR yang berarti.
"Untuk perusahaan yang menunggak, secara prinsip kami sampaikan bahwa semua pengaduan ke Disnaker sudah terselesaikan," tuturnya.
Ike pun berharap, tahun ini seluruh proses pencairan THR maupun BHR dapat berjalan lancar. Serta, diterima tepat waktu.
"Untuk THR karyawan perusahaan kami harapkan bisa dibayar per 18 Maret 2025," tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)