Tak Boleh Berjualan Di Sembarang Tempat, Satpol PP Beri Sosialisasi Bagi Pedagang Ayam Potong




MADIUN - Berdasarkan Perda 29/2018 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), pedagang ayam mentah tidak masuk dalam kategori PKL. Karena itu, tidak diperbolehkan berdagang di sembarang tempat. Apalagi, di fasilitas umum (fasum) maupun aset milik Pemerintah Kota Madiun.

Untuk itu, Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun mengundang pedagang ayam broiler di wilayah Kecamatan Manguharjo untuk diberikan sosialisasi. Melalui kegiatan ini diharapkan para pedagang bisa memahami aturan dan mencari lokasi yang tepat untuk berjualan.

"Saat ini pedagang ayam potong di pinggir jalan semakin menjamur. Maka, ini kami beri sosialisasi agar ditata supaya tidak terkesan kotor dan terjaga kesehatannya," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun Yanu Budhilarto saat memberikan sosialisasi kepada pedagang ayam di Kantor Lapangan Taman Bantaran Kota Madiun, Rabu (26/3).

Total ada 18 pedagang ayam yang diundang sosialisasi hari ini. Satpol PP pun memberikan pengertian bahwa petugas tidak serta merta menindak pedagang ayam pinggir jalan saat ini. Serta, memberikan waktu kepada pedagang untuk mencari lokasi berdagang yang tidak menyalahi aturan.

Yanu juga berpesan kepada masyarakat yang memiliki usaha agar memperhatikan peraturan daerah. Bisa juga berkonsultasi dengan instansi terkait di Kota Madiun.

Ke depannya, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk memantau proses penyembelihan ayam. Sehingga, memastikan prosesnya sesuai prosedur.

"Melalui kegiatan ini kami harap pedagang bisa lebih ditata sehingga Kota Madiun tidak terkesan kumuh dan pedagang bisa berjualan di lokasi yang seharusnya," tandasnya. (Ney/irs/madiuntoday)