Tak Larang Giat Perpisahan Sekolah, Wali Kota Imbau Pelaksanaannya Sederhana Tanpa Pungutan Wajib




MADIUN - Wali Kota Madiun Dr. Maidi segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kegiatan wisuda sekolah yang memungut biaya. Orang nomor satu di Kota Pendekar itu masih memperbolehkan sekolah mengadakan acara perpisahan. Namun, tidak boleh memungut biaya secara wajib.

"Boleh perpisahan, tapi yang sederhana. Tidak boleh berlebihan. Apalagi sampai memberatkan wali murid," ujarnya, Rabu (26/3).

Wali kota pun menjelaskan, acara perpisahan dapat dilakukan di lingkungan sekolah dengan kegiatan yang lebih bermakna. Bisa juga dilakukan di fasilitas umum Pemkot Madiun atau lapak UMKM.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Dr. Lismawati. Bahkan, Dindik telah memanggil kepala sekolah dari tingkat TK hingga SMP agar tidak menyelenggarakan acara wisuda sekolah yang membebani orang tua siswa.

"Sekolah harus lebih kreatif mengemas acara perpisahan. Jadikan momen itu lebih berkesan. Misalnya, dengan pemberian apresiasi kepada orang tua, gelar karya, atau berbagi dengan sesama," tuturnya.

Ke depan, Dindik juga akan membuat aturan tertulis khusus terkait penyelenggaraan acara perpisahan sekolah. Sehingga, bisa menjadi acuan bagi seluruh sekolah.

Hal serupa juga berlaku bagi kegiatan study tour atau karya wisata sekolah. Dindik mengimbau agar tidak dilakukan di luar kota. Sehingga, dapat memanfaatkan ruang publik yang ada di Kota Madiun. Apalagi, cuaca saat ini juga kurang mendukung untuk bepergian jauh.

"Pada prinsipnya semua sekolah sudah diberitahu dan memahami. Kami harap tidak ada lagi orang tua yang terbebani," tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)