Waktu Terbaik untuk Menyalurkan Zakat Fitrah dan Siapa yang Berhak Menerimanya
MADIUN - Menjelang Idulfitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya kapan waktu terbaik untuk menyalurkannya dan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Selain itu, ada pula perdebatan mengenai apakah lebih afdhol menunaikan zakat fitrah dengan bahan makanan pokok atau uang tunai.
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam Islam, ada beberapa ketentuan mengenai waktu penyaluran zakat fitrah:
Waktu Wajib
Zakat fitrah menjadi wajib bagi seorang Muslim yang mampu sejak matahari terbenam pada malam Idulfitri (malam takbiran).
Waktu Afdhal (Paling Utama)
Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan pada pagi hari sebelum salat Idulfitri. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dan sebagai santunan bagi orang miskin di hari raya.
Waktu Mubah (Dibolehkan Sebelumnya)
Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri. Banyak ulama menganjurkan agar zakat diberikan lebih awal agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada yang membutuhkan.
Waktu Makruh (Tidak Dianjurkan)
Menunda zakat fitrah hingga setelah salat Idulfitri hukumnya makruh, kecuali jika ada alasan tertentu yang menyebabkan keterlambatan.
Waktu Haram
Jika zakat fitrah ditunaikan setelah hari raya Idulfitri tanpa alasan yang sah, maka hukumnya haram dan dianggap sebagai utang yang tetap harus dibayarkan.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60). Penerima zakat fitrah termasuk dalam delapan golongan berikut:
Fakir. Yakni orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup. Miskin, orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya. Amil, orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Muallaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
Riqab, budak atau hamba sahaya (di masa kini lebih relevan untuk membantu pembebasan dari perbudakan modern). Gharimin, orang yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya.
Fi Sabilillah atau mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam. Ibnu Sabil, yakni musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak dapat kembali ke rumahnya.
Namun, zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri.
Lebih Afdhal dengan Bahan Makanan Pokok atau Uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bentuk zakat fitrah yang lebih utama. Pendapat Mayoritas Ulama (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali). Zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma, sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 – 3 kg) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Pendapat Mazhab Hanafi dan Beberapa Ulama Kontemporer. Membolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara dengan harga bahan makanan pokok. Pendapat ini didasarkan pada kemudahan dalam distribusi dan efektivitas bagi penerima.
Waktu terbaik untuk menyalurkan zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri, meskipun boleh dikeluarkan sejak awal Ramadan. Penerima utama zakat fitrah adalah fakir miskin, agar mereka bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.
Mengenai bentuk zakat, mayoritas ulama lebih menganjurkan bahan makanan pokok, tetapi ada pula yang membolehkan dalam bentuk uang demi kemudahan dan manfaat yang lebih besar. Yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat fitrah benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan sebelum hari raya tiba.
(Rams/kus/madiuntoday)