Jelang Lebaran, Operasional Kendaraan Tonase Besar Dibatasi




MADIUN - Seiring dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri yang semakin dekat, pemerintah mengeluarkan aturan terkait operasional angkutan barang. Khususnya, yang bertonase besar selama periode Lebaran 2025 di ruas jalan tol maupun non tol.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Subakri menuturkan, Pemkot Madiun mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat terkait pembatasan operasional angkutan barang. Yakni, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

"Prinsipnya kami mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya, Sabtu (29/3).

Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sedangkan, untuk kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi antara lain yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Meski demikian, kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Khusus untuk kendaraan angkutan barang ekspor/impor, wajib dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Lebih lanjut, Subakri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiagakan personel untuk pemantauan dan pengamanan agar tidak ada kendaraan yang melanggar aturan.

"Sudah kami siapkan tim bersama Polres Madiun Kota. Semua siaga untuk pemantauan di pos yang sudah tersedia," tandasnya. (Rams/irs/madiuntoday)