Jadi Alat Kontrol, Disnaker KUKM Imbau Pencari Kerja Daftar Kartu Kuning
MADIUN - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Madiun mengimbau para pencari kerja untuk memiliki AK-1. Atau, biasa disebut kartu kuning.
AK-1 merupakan salah satu cara bagi Disnaker KUKM untuk memantau jumlah pencari kerja yang berasal dari Kota Madiun.
"Memang saat ini banyak perusahaan tidak mewajibkan pelamar memiliki AK-1 sehingga jumlah pendaftarnya berkurang setiap tahun. Namun, dengan kartu ini bisa menjadi kontrol kami terhadap pencari kerja. Juga, membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan," ujar Kabid Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati, Kamis (10/4).
Pendaftaran AK-1 pun cukup mudah. Pencari kerja tidak perlu datang ke kantor Disnaker KUKM. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Sistem Informasi Pencari Kerja (Si Caker).
Menurut Ike, jumlah pendaftar AK-1 pada 2024 mencapai 606 orang. Kemudian, sejak Januari 2025 hingga hari ini jumlah pendaftar tercatat sebanyak 179 orang.
Disnaker KUKM pun mewajibkan bagi peserta pelatihan tenaga kerja untuk memiliki AK-1. Begitu pula, warga Kota Madiun yang akan menjadi pekerja migran.
Lebih lanjut, Ike menjelaskan bahwa setiap pencari kerja yang memiliki AK-1 wajib lapor setiap 6 bulan sekali. Dengan begitu, dapat diketahui bahwa pencari kerja telah memiliki pekerjaan atau masih menganggur.
"Permasalahannya banyak yang tidak melapor. Kami harap mereka bisa melapor. Jadi kalau ada yang belum bekerja, bisa kami bantu untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai," tandasnya. (Rams/irs/madiuntoday)