Optimalisasi Konsep Kota Wisata, Pemkot Madiun Gelar Sosisalisasi Implementasi Perizinan Usaha Berbasis Risiko Bagi Pengusaha Pariwisata




MADIUN – Kota Madiun telah mengalami perkembangan pesat di berbagai bidang. Daerah yang dulunya dianggap sebagai kota pensiunan kini telah menjadi jujukan wisata yang menarik.

Untuk itu, Pemkot Madiun berupaya agar konsep kota wisata ini bisa semakin optimal. Salah satunya, dengan mengajak pelaku usaha pariwisata agar memenuhi sertifikasi pelayanan agar dapat memberikan servis terbaik bagi pengunjung.

Hal ini seperti tampak pada kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun pada Rabu (16/4) di Gedung Diklat Pemkot Madiun.

"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha. Dengan peran serta bapak-ibu semua, Kota Madiun bisa tumbuh dan semakin ramai. Karena itu, kita harus bisa bertumbuh bersama-sama," ujar Wali Kota Madiun Dr. Maidi yang dalam hal ini diwakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto saat memberikan apresiasi kepada pengusaha pariwisata.

Sekda Soeko mengatakan bahwa Kota Madiun terus berproses menuju pembangunan yang lebih baik. Karena itu, dirinya berharap upaya yang dilakukan oleh Pemkot Madiun ini bisa dibarengi dengan partisipasi pelaku usaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wisatawan.

Selain itu, melalui sosialisasi ini diharapkan pelaku usaha dapat memanfaatkan materi yang disampaikan narasumber sebagai pembelajaran untuk mengelola usaha pariwisata dengan optimal.

"Kami mengharap sesi ini nanti, sosialisasi ini, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin bersama narasumber yang kompeten di bidangnya. Prinsipnya, kami dari Pemerintah Kota Madiun hadir untuk memfasilitasi dan mempermudah, bukan mempersulit," jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala DPMPTSP Kota Madiun Ahsan Sri Hasto menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Harapannya, ke depan pelaku usaha sektor pariwisata dapat memenuhi ketentuan legalitas melalui pemenuhan sertifikat standar usaha yang menjadi salah satu syarat wajib dalam sistem Online Single Submission (OSS).

"Sampai saat ini pelaku usaha di Kota Madiun sudah baik. Tidak ada pelanggaran usaha. Namun, kami laksanakan kegiatan ini sebagai langkah antisipasi. Sehingga, kinerja yang sudah baik ini bisa terus terjaga," tandasnya. (Rams/nael/irs/diskominfo)