Optimalisasi Kelancaran Arus Lalu Lintas, Satlantas - Dishub Tetapkan Aturan Baru Di Sejumlah Ruas Jalan
MADIUN - Satlantas Polres Madiun Kota bersama Pemerintah Kota Madiun memberlakukan aturan baru di sejumlah ruas jalan kota. Aturan berlaku mulai 17 April 2025. Salah satunya seperti di Jalan Diponegoro.
"Waktu larangan masuk Jalan Diponegoro bagi kendaraan Roda 2/3 dari arah timur yang semula pukul 10.00 — 22.00 diubah menjadi pukul 17.00 — 23.00," ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Madiun Kota Ipda Tri Prastya saat dikonfirmasi, Kamis (17/4).
Hal ini, menurut Tri, diberlakukan dengan mempertimbangkan jam operasional PKL dan sentra kuliner di daerah tersebut yang buka mulai pukul 17.00 — 23.00. Sehingga, pada siang hari ruas jalan tidak terlalu padat.
Aturan inipun segera disosialisasikan secara masif. Satlantas bersama Dishub Kota Madiun melakukan pengaturan jalan mulai pukul 17.00 hari ini. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial agar semakin diketahui masyarakat.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa Satlantas belum memberlakukan tilang bagi pelanggar dalam waktu dekat. "Karena masih sosialisasi, kami berikan teguran jika ada yang melanggar. Karena mungkin belum tahu ada aturan yang baru," imbuhnya.
Selain Diponegoro, ruas jalan lainnya juga mengalami perubahan. Seperti, larangan masuk kendaraan roda empat dari arah barat ke Jalan Kapuas. Hal ini sebagai upaya mengurangi kemacetan akibat antrian panjang simpang empat JI. Kapuas — JI. Asahan dan efektif berlaku mulai tanggal 11 April — 31 Mei 2025.
Kemudian, posisi parkir kendaraan di JI. Perintis Kemerdekaan dipindahkan ke sisi selatan. Mulai dari simpang tiga Jl. Ngupasan — Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang tiga Perintis Kemerdekaan — Dr. Soetomo dan efektif berlaku mulai tanggal 17 April 2025. (Dspp/irs/madiuntoday)