Diduga Lakukan Pelecehan Perempuan di Lampu Merah, Pelaku Diciduk Personel Kejari
MADIUN – Seorang pria berinisial BI, 52 tahun, diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada pengendara perempuan di traffic light Jalan Jawa, Kota Madiun. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo itupun diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Peristiwa itupun terjadi pada Jumat (25/4). Saat itu, korban yang merupakan pegawai Kejari Kota Madiun hendak berangkat kerja. Korban yang mengendarai sepeda motor dan berhenti di traffic light Jalan Jawa itu hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba terduga pelaku memegang bagian sensitif tubuh korban.
Tim Kejari Kota Madiun pun berinisiatif melakukan pengamanan. Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Jumat siang dan digiring ke Mapolres Madiun Kota.
"Kami lakukan pengamanan setelah menerima informasi keberadaan terduga pelaku dari anggota. Sebagai tindak lanjut, kami serahkan terduga pelaku ke pihak kepolisian," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah.
Dicky mengungkapkan, terduga pelaku mengaku tak sekali melakukan aksi cabul tersebut. Melainkan sudah beberapa kali di beberapa titik lokasi berbeda. Karena meresahkan dan berpotensi melakukan aksi yang sama, pihaknya berharap kepolisian menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Kami imbau seluruh masyarakat agar waspada agar tidak terjadi kejadian serupa," pungkasnya. (KejariKotaMadiun/irs/madiuntoday)