Pendaftaran SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Syarat dan Ketentuannya




MADIUN - Pemerintah Indonesia secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Kebijakan baru ini akan berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK).

Berdasarkan informasi dari website resmi, pendaftaran SPMB 2025 akan diumumkan pada minggu pertama bulan Mei 2025. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa informasi pendaftaran akan disebarluaskan melalui papan pengumuman di sekolah, saluran resmi dinas pendidikan, serta media massa baik cetak maupun daring.

Dirinya menambahkan, pengumuman ini wajib dilakukan paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran dimulai agar para orangtua dan calon siswa memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.

Dalam pelaksanaannya, SPMB 2025 akan menawarkan beberapa jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, serta jalur mutasi atau perpindahan orangtua. Masing-masing jalur disesuaikan dengan latar belakang dan kondisi calon siswa.

Adapun syarat umum pendaftaran untuk jenjang SD menetapkan bahwa calon murid harus berusia paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025. Prioritas diberikan kepada anak yang telah berusia 7 tahun.

Namun, untuk anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, tetap diperbolehkan mendaftar, dengan catatan melampirkan rekomendasi dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi tersebut dapat diberikan oleh dewan guru dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Untuk jenjang SMP, calon siswa harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan dasar atau sederajat. Sementara itu, untuk jenjang SMA atau SMK, usia calon siswa dibatasi maksimal 21 tahun pada tanggal yang sama, serta telah lulus dari tingkat SMP atau sederajat.

Pemerintah juga memberikan alternatif bagi siswa yang tidak diterima melalui jalur SPMB di sekolah negeri. Mereka akan diarahkan untuk mendaftar ke sekolah swasta dengan jaminan bantuan pendidikan.

Program Indonesia Pintar (PIP) akan diprioritaskan untuk siswa-siswa yang melanjutkan ke sekolah swasta, sehingga tetap dapat mengakses pendidikan secara gratis atau dengan biaya minimal.

Dengan perubahan sistem ini, diharapkan seluruh orangtua dan calon siswa dapat lebih memahami prosedur baru serta menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan jauh-jauh hari untuk mengikuti SPMB 2025.
(rams/kus/madiuntoday)