Transparansi Anggaran, KPU Dan Bawaslu Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada




MADIUN - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah usai. Namun, pesta demokrasi itu rupanya masih menyisakan anggaran dana hibah yang dikelola oleh KPU maupun Bawaslu Kota Madiun.

Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari mengungkapkan bahwa lembaganya mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 21,5 miliar untuk penyelenggaraan pilkada. Mulai dari tahapan persiapan dan pelaksanaan, operasional dan administrasi perkantoran, hingga honorarium panitia penyelenggaraan Pilkada.

Dari total dana hibah tersebut telah terpakai Rp 15,26 miliar. Sehingga, sisa dana hibah yang dikembalikan sebesar Rp 6,23 miliar.

"Pengembalian sudah kami lakukan sejak 26 Maret lalu," ujarnya, Senin (28/4).

Tak hanya KPU, pengembalian sisa dana hibah juga dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho. Bahwa, dana hibah yang mereka kelola mencapai Rp 5 miliar.

"Setelah digunakan sebesar Rp 3,71 miliar, sisanya Rp 1,28 miliar dikembalikan ke kas daerah (kasda) pada 9 April lalu," jelasnya.

Dana tersebut, kata Wahyu, digunakan untuk kebutuhan operasional rutin seperti pengawasan, sosialisasi, honorarium hingga belanja administrasi.

Meski demikian, Bawaslu Kota Madiun masih berstatus belum menjadi satuan kerja (satker) sehingga pengelolaan anggaran tetap berada di bawah Bawaslu RI.

Wahyu pun berharap, anggaran yang dikembalikan dapat dimanfaatkan kembali oleh pemrintah daerah untuk pembangunan. Serta, sinergi antara Pemkot Madiun dan Bawaslu tetap terjalin dengan baik. Sehingga, bisa menjalankan tugasnya lebih optimal. (Rams/irs/madiuntoday)