Diskon Tarif Listrik Hadir Lagi, Cek Syarat Terbarunya
MADIUN – Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga. Program ini akan berlangsung pada Juni dan Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan mulai 5 Juni 2025 untuk mendorong konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program, yang tentunya disiapkan untuk mendorong pertumbuhan melalui konsumsi,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (24/5).
Meski demikian, penerapan diskon akan dipersempit. Yakni, hanya kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). Sehingga, berbeda dibandingkan dengan periode diskon sebelumnya pada Januari–Februari 2025 yang mencakup pelanggan hingga 2.200 VA.
Meski teknis dan mekanisme pemberian diskon masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari PT PLN (Persero), Airlangga memastikan bahwa syarat utama kali ini adalah batas daya listrik yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
“Ketentuan seperti sebelumnya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” imbuhnya.
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga mengeluarkan lima program lainnya. Yaitu, diskon transportasi umum, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah, bantuan sosial, dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). (Ney/irs/madiuntoday)