Sembilan Pelaku Kerusuhan Aksi Demonstrasi Ditetapkan Tersangka



MADIUN – Pelaku kerusuhan aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Madiun akhirnya diungkap kepolisian. Dalam rilis pers di Mapolres Madiun Kota pada Selasa (9/9), sebanyak 91 pelaku diamankan polisi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.


‘’Dari total pelaku yang kami amankan, sekitar 70 persen itu anak-anak. Sebanyak 82 pelaku kami pulangkan dan sembilan pelaku lainnya tersangka,’’ jelas Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama.


Wakapolres mengungkapkan, sembilan tersangka melakukan tindak pidana yang berbeda-beda. Tujuh tersangka  terlibat perusakan dan pencurian barang. Seorang sebagai provokator yang menyebarkan informasi seruan kerusuhan dan seorang lainnya adalah Vical Putra Ardiansyah Turner selaku tersangka pelemparan bom molotov. 


‘’Tersangka pelempar bom molotov kami amankan 5 September di wilayah Kelurahan Mojorejo, Taman. Tersangka mengaku melakukan kerusuhan atas undangan demonstrasi di media sosial,’’ bebernya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, I Gusti Agung menyebut para tersangka dijerat pasal pidana. Untuk tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian, tersangka provokasi melanggar pasal 45A Undang-Undang RI 1/2024 dengan ancaman 6 tahun penjara.


Sedangkan tersangka pelemparan bom molotov terjerat Pasal 187 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. ‘’Kami terus mengembangkan dan mendalami aksi yang menyebabkan kerugian aset negara hingga ratusan juta ini,’’ ujarnya.


Dia mengaku bakal terus mengejar siapa dalang kerusuhan aksi demonstrasi tersebut. Pun mengungkap pelaku di hadapan publik. Pun meminta masyarakat untuk sedia memberikan informasi guna membantu kepolisian mengusut tuntas kerusuhan ini.


‘’Proses ini masih kami kembangkan. Kami juga masih menyelidiki siapa dalang dibalik aksi demonstrasi,’’ pungkas I Gusti Agung. 

(rams/ggi/madiuntoday)