PPPK Paruh Waktu Ikut Hijaukan Kota, Hari Kedua Tanam Pisang Cavendish di TPA Winongo
MADIUN – Upaya penghijauan di TPA Winongo kembali berlanjut. Pada hari kedua pelaksanaan, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ikut ambil bagian menanam pohon produktif, salah satunya pisang Cavendish,Kamis (27/11).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Madiun agar setiap PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK diwajibkan membawa dan menanam tanaman produktif. Jenis tanaman yang dibawa meliputi pohon pisang, rumput gajah mini, rumput Jepang, dan serai.
Penanaman dipusatkan di kawasan TPA Winongo sesuai instruksi wali kota. Jumlah peserta mencapai sekitar 1.405 orang, masing-masing membawa tanaman sesuai ketentuan. Teknis pelaksanaan diatur Dinas Perkim.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Madiun Mochammad Machfud, pemilihan jenis tanaman mengacu pada rekomendasi Dinas Pertanian. Tanaman tersebut dinilai cocok untuk kondisi tanah di area TPA yang memiliki kandungan residu sampah.
Machfud menjelaskan, penanaman ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi bagian dari komitmen Pemkot untuk memperluas area hijau di lingkungan TPA. “Selain penghijauan, ada tanaman produktif seperti pisang agar kawasan ini semakin bermanfaat,” ujarnya.
Kegiatan serupa sebelumnya juga dilakukan oleh PPPK penuh waktu pada tahap pertama dan kedua. Penghijauan berkelanjutan di TPA Winongo menjadi upaya jangka panjang agar lokasi yang identik dengan sampah dapat bertransformasi menjadi ruang yang lebih tertata dan ramah lingkungan.
Untuk perawatan tanaman, BKPSDM memastikan adanya kolaborasi antar-perangkat daerah. Dinas Lingkungan Hidup sebagai penanggung jawab TPA dibantu Dinas Perkim untuk memastikan tanaman tetap terawat dan tumbuh optimal.
Machfud berharap upaya penanaman ini dapat mengubah persepsi masyarakat terhadap TPA. “Harapannya, TPA tidak lagi dipandang sebagai tempat yang kotor dan jorok. Sekarang sudah mulai hijau dan tertata. Ini menunjukkan pengelolaan sampah di Kota Madiun terus meningkat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Machfud juga menjelaskan perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu. PPPK penuh waktu menerima hak dan penggajian sesuai manajemen PPPK secara lengkap, sementara PPPK paruh waktu menggunakan skema upah sesuai kemampuan anggaran. Namun, wali kota berharap besaran upah tetap berada di atas UMK.
Ia menegaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu saat ini hanya untuk penyelesaian penataan tenaga non-ASN. “Setelah ini tidak ada lagi rekrutmen PPPK paruh waktu baru,” pungkasnya.
(ws hendro/kus/madiuntoday)