Langkah Penataan dan Optimalisasi, Pemkot Madiun Segel 677 Bidak Pasar Tradisional



MADIUN - Penataan pasar tradisional di Kota Madiun berlanjut. Terbaru, dinas perdagangan (disdag) setempat melakukan penertiban hingga pengalihan ratusan bidak di 16 pasar tradisional yang ada di kota ini. Senin (1/12), satu per satu bidak yang telah dicabut izinnya disegel petugas.


‘’Disegel karena melanggar Perda 16/2018. Bisa karena dipindahtangankan, piutang, atau tutup tidak digunakan berdagang. Karena ketentuan itu, dilaksanakan pencabutan izin dan penertiban atau pengalihan,’’ ungkap Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun Puguh Supardijanto.


Puguh menerangkan, penyegelan yang dilakukan petugas menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 503-401.107/270/2025 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Nomor 503/27/401.106/2025. Keputusan tersebut berisi tentang penempatan pedagang pasar hingga pencabutan izin.


‘’Pencabutan izin dan penempatan pedagang sesuai keputusan wali kota dan kepala DPMPTSP,’’ jelasnya.


Berdasarkan catatannya, Puguh menyebut ada 677 bidak disegel yang tersebar di 16 pasar di Kota Madiun. Stiker penyegelan yang ditempelkan petugas berisi keterangan bahwa bidak ditertibkan dan dikuasai Pemkot Madiun atau bidak telah diberikan kepada pedagang lain. Perinciannya, 443 bidak ditertibkan dan 234 bidak dialihkan.


‘’Kebanyakan karena tutup atau tidak digunakan. Maka dicabut izinnya dan ditertibkan untuk memberikan peluang bagi warga kota lainnya berdagang,’’ ungkapnya.


Puguh memastikan penyegelan tidak ujuk-ujuk dilakukan. Melainkan tindak lanjut dari rangkaian surat peringatan (SP) yang dilayangkan disdag kepada pedagang yang melanggar aturan. Mulai SP 1, SP 2, hingga SP 3.


‘’Peringatan sudah dilakukan. Hari ini melaksanakan keputusan,’’ ujarnya.


Dia tak menampik ada sebagian pedagang melayangkan komplain kepada petugas. Pihaknya menyarankan pedagang untuk komplain ke disdag melalui kepala unit di masing-masing pasar.


‘’Komplain kami tampung di posko masing-masing unit pasar,’’ tutur Puguh.


Dengan penertiban ini, Puguh berharap pasar tradisional di Kota Madiun semakin tertata. Pun, tidak ada lagi bidak yang dibiarkan kosong. Sehingga, pemanfaatan bidak pasar semakin optimal.


‘’Kami berusaha maksimal agar pasar tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat dan optimal terhadap PAD (pendapatan asli daerah),’’ pungkasnya.


(rams/dspp/ggi/madiuntoday)