Biaya Sewa Kios Jauh Lebih Murah, Pedagang Dukung Kebijakan Pemkot Madiun



MADIUN – Kebijakan penertiban serta penataan kios pasar tradisional oleh Pemkot Madiun mulai dirasakan pedagang. Akibat langkah tegas tersebut, pedagang tak lagi ‘’tercekik’’ biaya sewa tinggi dari oknum yang ditengarai memperjualbelikan kios.


Wahenda, salah seorang pedagang di Pasar Spoor mengungkapkan fakta mengejutkan. Sebelum penertiban serta penataan kios, dia harus membayar Rp 15 juta per tahun kepada oknum pihak ketiga agar bisa berjualan di kios yang kini ditempatinya. Tentu, hal itu cukup memberatkan.


‘’Pertama sewa Rp 15 juta per tahun. Dua tahun kemarin Rp 25 juta,’’ ungkap pedagang ubi cilembu itu.


Setelah penertiban serta penataan, Wahenda mengaku tak lagi terbebani biaya sewa oknum pihak ketiga. Dia menyebut hanya bayar retribusi ke pemkot senilai Rp 2,2 juta per tahun. Tak hanya itu, kini izin kepemilikan kios dari oknum dialihkan ke tangannya.


‘’Enak bayar ke pemkot karena selisih biaya sewanya jauh (lebih murah). Sekarang kan juga sudah dialihkan,’’ ujarnya.


Menanggapi hal itu, Wali Kota Madiun Dr. Maidi angkat bicara. Menurut dia, kebijakan penertiban serta penataan sengaja dibuat untuk melindungi pedagang-pedagang yang menempati kios pasar seperti Wahenda. Pun menghentikan praktik-praktik oknum yang ditengarai memperjualbelikan kios.


‘’Kios pasar tidak boleh diperjualbelikan. Kasihan pedagang. Kios saya berikan kepada pedagang yang benar-benar berdagang,’’ tegasnya.


Berdasarkan catatan dinas perdagangan setempat, tahun ini terdapat 677 bidak disegel yang tersebar di 16 pasar di Kota Madiun. Perinciannya, 443 bidak ditertibkan dan 234 bidak dialihkan. Bidak terpaksa disegel lantaran melanggar Perda 16/2018. Baik itu karena dipindahtangankan, piutang, maupun tidak digunakan alias ditelantarkan.


Dengan penertiban ini, wali kota berharap pasar tradisional di Kota Madiun semakin tertata. Pun, tidak ada lagi bidak yang dibiarkan kosong. Sehingga, pemanfaatan bidak pasar semakin optimal.


‘’Kami berusaha maksimal agar pasar tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat dan optimal terhadap PAD (pendapatan asli daerah),’’ pungkasnya.


(ws hendro/ggi/madiuntoday)