Lagi, Pemkot Madiun Fasilitasi Sidang Asal Usul Anak, Semua Biaya Sidang Dibiayai Pemerintah
MADIUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun kembali memfasilitasi sidang asal usul anak. Setidaknya ada empat perkara yang disidangkan di Kantor Dispendukcapil, Rabu (17/12). Pemerintah Kota Madiun melalui Dispendukcapil memang bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun untuk menggelar sidang asal usul anak. Semua perkara pun gratis karena dibiayai oleh Pemkot Madiun.
‘’Hari ini ada empat perkara. Artinya, ada empat anak yang disidangkan untuk menentukan asal-usul mereka,’’ kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Pujo Suprantio, Rabu (17/12).
Sidang asal usul anak biasanya berlangsung di PA. Pun, biaya dibebankan kepada pemohon. Namun, dalam layani ini semuanya gratis. Pemkot Madiun sudah memberikan layanan ini sejak beberapa tahun yang lalu. Tempat sidangnya pun berpindah-pindah. Sidang asal usul anak juga pernah digelar di Rumah Dinas Wali Kota Madiun.
Pujo menyebut layanan ini cukup membantu masyarakat. Selain karena gratis, jalannya sidang juga lebih efisien. Bayangkan saat mengajukan permohonan secara mandiri ke PA, masyarakat wajib membayar biaya pokok sekitar Rp 240 ribu sekali sidang. Sedang, sidang asal usul anak biasanya lebih dari sekali sidang. Bisa tiga sampai empat kali sidang bahkan lebih tergantung tingkat kesulitan perkara. Melalui program ini, semua biaya ditanggung Pemkot Madiun.
‘’Kasus seperti ini muncul biasanya dari pernikahan siri. Anak dari pernikahan siri hanya tertulis anak dari seorang ibu dalam akta lahirnya,’’ jelas Pujo.
Nama bapaknya, lanjut Pujo, tidak dicantumkan biarpun secara biologis memang ayah kandungnya. Bahkan, jika kedua orang tua yang bersangkutan menikah secara resmi kemudian, nama orang tua laki-laki tidak serta merta langsung bisa ditambahkan ke dalam akta lahir sang anak. Pun, di dalam Kartu Keluarga (KK) dengan ayah sebagai kepala keluarga, sang anak akan berstatus family lain pada kolom keterangan. Bukan berstatus anak. Nah, ini dibutuhkan keputusan pengadilan melalui sidang asal usul anak tersebut.
‘’Jika perkara diterima dan kemudian diputuskan orang tua laki-laki dinyatakan sebagai ayah kandung, nama ayah dalam akta lahir bisa ditambahkan dan status dalam KK juga berubah menjadi anak, bukan family lain,’’ terangnya.
Hal ini penting untuk kepentingan sang anak ke depan. Mulai dari urusan sekolah maupun hak waris. Pujo menambahkan tidak semua perkara juga diterima. Ada juga yang ditolak hakim. Bahkan, ada yang harus melalui tes DNA terlebih dahulu.
Pujo menambahkan masyarakat yang membutuhkan layanan sidang asal usul anak bisa datang konsultasi ke Dinas Dukcapil Kota Madiun. Pihaknya akan memberikan pengarahan sekaligus membantu kelengkapan persyaratan. Setelah dirasa lengkap dokumen pengajuan akan didaftarkan ke PA. Masyarakat tinggal menunggu jadwal sidang. (rams/agi/madiuntoday)