2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar Dimusnahkan, Total Setahun Ini Sudah Ada Delapan Juta Batang Lebih
MADIUN – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal. Setidaknya, sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan, Selasa (23/12). Jutaan rokok ilegal senilai Rp 3,6 miliar itu merupakan hasil penangkapan selama periode Mei-Oktober 2025 ini. Tak hanya rokok ilegal, petugas juga memusnahkan minuman mengandung etil alkohol ilegal sebanyak sepuluh botol.
‘’Ini merupakan barang bukti hasil dari penangkapan periode Me-Oktober. Total kita berhasil mendapatkan 123 ribu bungkus lebih atau 2,4 juta batang rokok ilegal,’’ kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun P Dwi Jogyastara.
Yogi menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 2,36 miliar dalam pemusnahan kali ini. Namun, jika ditotal dalam satu tahun, potensi kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar. Pasalnya, pihaknya sudah melaksanakan tiga kali pemusnahan. Dua sebelumnya berlangsung pada Juni dan November lalu. Pemusnahan rokok ilegal pada Juni lalu mencapai sebanyak lima juta batang lebih dengan nilai Rp 7,3 miliar. Sedang pemusnahan pada November lalu sebanyak 612 ribu batang lebih dengan nilai Rp 909 juta lebih.
‘’Ini merupakan pemusnahan ketiga pada tahun ini. Jika ditotal dari ketiganya potensi kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar dengan ditmbah kerugian dari minuman beralkohol ilegal,’’ ungkapnya sembari menyebut minuman mengandung etil alkohol ilegal yang dimusnahkan mencapai 1 juta liter lebih dalam setahun.
Yogi berharap masyarakat turut berperang melawan barang kena cukai ilegal. Yakni, dengan tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, maupun menjual. Sebab, ada potensi kerugian negara di dalamnya. Yogi juga berharap masyarakat berperan aktif dengan melapor kepada petugas jika menemukan pelanggaran terkait barang kena cukai.
‘’Dengan peran aktif kita bersama mencegah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, berarti sudah turut membantu untuk meminimalkan kerugian negara,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)