Kemenag Serahkan Sertifikat Halal, UMKM Didorong Segera Daftar Jelang Wajib Halal 2026



MADIUN – Kepastian halal bukan sekadar label administratif. Di tangan pelaku UMKM, sertifikat halal menjadi amunisi baru untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk.

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun menyerahkan sertifikat halal kepada tiga pelaku usaha makanan, Selasa (3/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan program wajib halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026.

Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur, Ulfa Fitri Rahmatin, menyampaikan bahwa sejak 2020 hingga kini sudah ada sekitar 10 ribu sertifikat halal yang diterbitkan untuk berbagai produk di Kota Madiun.

Secara nasional, kuota sertifikasi halal tahun ini mencapai 1,3 juta. Di Jawa Timur, hingga Februari 2026, sekitar 40 ribu kuota telah terpakai dan masih tersedia kurang lebih 22 ribu kuota.

Ulfa menegaskan, sertifikat halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan konsumen.

“Kami mengimbau para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mendaftarkan produknya,” tegasnya.

Dampak sertifikat halal juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha. Salah satu penerima sertifikat, Susianto, pemilik usaha sambel pecel Dapur 69 di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, mengaku penjualan produknya meningkat setelah dinyatakan halal.

“Alhamdulillah setelah produk kami dinyatakan halal, penjualan meningkat. Bulan Februari ini sudah tembus 100 paket. Untuk sambal bisa sampai 1 kwintal,” katanya.

Menurutnya, proses pengurusan sertifikat halal tergolong cepat dan tidak berbelit. Setelah mendaftar serta mengikuti tahapan verifikasi dan survei lokasi produksi, sertifikat terbit kurang dari satu bulan.

“Prosesnya mudah dan jelas. Tinggal mengikuti tahapan,” ujarnya.

Dengan adanya sertifikat halal, ia berharap usahanya semakin berkembang dan mampu menembus pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar daerah.

(Bip/rat/Madiuntoday)