Soal Relokasi KB/TK Masyitoh Pemkot Madiun Siap Fasilitasi Tempat
MADIUN – Pemerintah Kota terus memfasilitasi proses mediasi dan pencarian solusi relokasi bagi KB dan TK Islam Masyithoh. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar siswa.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Totok Sugiarto, menyampaikan bahwa pihak yayasan sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan yang langsung ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait. Rapat tersebut melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pendidikan (Dindik), serta instansi lain yang berkaitan.
“Dari Yayasan Masyithoh memang pernah menyampaikan surat ke pemerintah kota. Itu sudah kami rapatkan bersama BKAD, Dindik, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya, Rabu (15/4).
Dalam pembahasan tersebut, salah satu opsi yang diajukan yayasan adalah peminjaman SDN Pangongangan. Namun, berdasarkan hasil kajian, kondisi sekolah dinilai kurang memungkinkan untuk digunakan.
“Untuk SD yang ingin dipinjam, yaitu SD Pangongangan, kondisinya kurang baik. Sehingga kami arahkan untuk mencari alternatif lain. Ada beberapa lokasi yang bisa menjadi opsi,” jelasnya.
Pemerintah Kota juga menyebut, hingga saat ini surat lanjutan dari pihak yayasan belum diterima. Meski demikian, proses komunikasi dan fasilitasi tetap berjalan.
“Surat kedua belum kami terima, mungkin masih berproses. Yang jelas, kami memang tidak mengarahkan ke eks SD Pangongangan. Kami berupaya ikut mencarikan solusi agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sebagai alternatif, pemerintah turut membuka peluang penggunaan lokasi lain yang dinilai lebih representatif, salah satunya eks SD Rejomulyo 2 yang baru saja direhabilitasi.
“Kalau ada lokasi yang lebih baik, seperti eks SD Rejomulyo 2 yang baru direhab, itu bisa menjadi opsi. Namun, jika digunakan oleh pihak swasta, mekanismenya tetap melalui sewa kepada pemerintah kota,” terangnya.
Pemerintah Kota juga mempersilakan pihak yayasan untuk segera mengajukan permohonan resmi apabila berminat menggunakan fasilitas tersebut.
“Silakan dari Masyithoh membuat surat pengajuan. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi lain, kuasa hukum PCNU Kota Madiun, Suryojiyoso, menyampaikan bahwa proses hukum terkait sengketa lahan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2024. Pihaknya juga menyebut telah memberikan waktu yang dinilai cukup untuk proses relokasi.
“Sejak 2024 putusan sudah inkrah. Awal 2025 juga sudah kami ingatkan agar segera pindah. Waktunya sudah lebih dari cukup,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah alternatif lokasi sebenarnya telah ditawarkan kepada pihak yayasan, di antaranya bekas SMK Sore di Manisrejo hingga opsi penggabungan di MI Tahfidzul Quran Ma’arif NU. Namun, hingga kini opsi tersebut belum ditindaklanjuti.
“Sudah kami tawarkan beberapa lokasi, termasuk di SDN 2 Rejomulyo. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Terkait rencana eksekusi, pihaknya menyebut masih menunggu penetapan resmi dari pengadilan. Meski demikian, proses tersebut diperkirakan tidak akan berlangsung lama setelah tahapan konstatering dilakukan.
“Biasanya setelah konstatering tidak lama. Mungkin dalam bulan ini, tapi kami masih menunggu penetapan resmi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada batas waktu khusus yang ditetapkan, namun pihaknya berharap proses relokasi dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan eksekusi.
Dengan kondisi tersebut, berbagai pihak diharapkan dapat terus mengedepankan komunikasi dan mencari solusi terbaik, sehingga proses relokasi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu keberlangsungan pendidikan para siswa.
(ws hendro/kus/madiuntoday)