Usut Dugaan Curanmor Bantaran, Polisi Minta Rekaman CCTV Dinas Kominfo
MADIUN – Penyelidikan dugaan pencurian sepeda motor di areal Car Fre Day (CFD) Taman Lalu Lintas Bantaran Kali Madiun terus berjalan. Bahkan, pihak kepolisian sudah meminta rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di lokasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun. Video rekaman full area yang dimaksud pun telah diberikan pihak Dinas Kominfo.
‘’Permintaan itu kami terima melalui surat resmi dari Polres Madiun Kota tertanggal kemarin dan data sudah kami berikan,’’ kata etua Tim Kerja Pengelolaan Infrastruktur dan Aplikasi Tata Kelola Pemerintahan Elektronik Dinas Kominfo Kota Madiun Chandra Rohman Nugraha, Selasa (21/4).
Chandra mengaku belum memahami pada menit keberapa kejadian yang dimaksud. Namun, jika melihat kronologis kejadian, pelaku diperkirakan beraksi pada pukul 07.00 sampai 08.00. Hal itu mengacu keterangan Dendi Widy Arwindha, korban dugaan pencurian tersebut. Dendi mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 07.15. Sejam kemudian warga yang bertempat tinggal di Desa Mojorayung tersebut mendapati sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AE 4939 YBD miliknya telah raib.
‘’Pas mau pulang jam 08.00-an, motor sudah enggak ada. Tinggal helmnya saja, itu pun ditaruh di motor orang lain,’’ katanya seperti dilansir dari sinergiamediatama.com.
Korban pun menanyakan kepada juru parkir di lokasi. Namun, tak ada jawaban pasti. Dia juga sempat menunggu pengunjung sepi hingga siang. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota.
Masih dilansir dari sinergiamediatama.com, Kepala Kepolisian Sektor Manguharjo, Komisaris Polisi Lilik Sulastri, membenarkan adanya laporan kehilangan tersebut. Dia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah awal penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk juru parkir yang bertugas di lokasi.
“Kami sudah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Penanganan lebih lanjut berada di tingkat polres,” jelas Lilik.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Pasalnya, areal tersebut merupakan wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Solo. Alhasil juru parkir yang membuka jasa di lokasi belum diketahui kejelasan statusnya. Sebab, bukan termasuk parkir tepi jalan di bawah koordinasi Dinas Perhubungan.
‘’Kalau itu masuknya penitipan, seharusnya ada karcis atau tiket yang jelas. Dan jika memang penitipan, maka pengelola harus bertanggung jawab atas keamanan kendaraan,” tegasnya. (rams/agi/madiuntoday)