Tinjau Aset Pemda di Universitas BHM dan Perumahan Havana, Upaya Plt Wali Kota Amankan Aset Pemda



MADIUN – Aset pemerintah daerah wajib terdata baik. Keberadaan dan statusnya pun harus jelas. Hal itu juga yang menarik perhatian Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun untuk memastikan pemanfaatannya maksimal. Plt wali kota sengaja meninjau sejumlah aset pemda bersamaan gowes, Selasa (12/5).

Setidaknya terdapat dua aset yang ditinjau. Yakni, aset di Perumahan Havana Land Jalan Darma Mulya Kelurahan Rejomulyo dan aset di kawasan Universitas Bhakti Hasta Mulia (BHM) dulu Stikes Bhakti Husada Mulia. Kedua aset milik Pemda tersebut belum termanfaatkan secara optimal karena masih ada beberapa kendala. 

‘’Ini kita mau cek dulu, aset-aset pemerintah daerah ini persis posisinya dimana, kendalaya apa, dan lainnya. Nah, nanti ini sebagai bahan untuk kita rapatkan dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait,’’ kata Plt wali kota. 

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Madiun memiliki aset di Universitas BHM. Luasannya mencapai 527 meter persegi. Diserahkan oleh Yayasan Universitas BHM bersamaan dengan pengurusan balik nama sertifikat hak milik ke HGB Yayasan pada 2005 silam. Namun, surat pernyataan pelepasan aset baru dilakukan pada 2010. Sayangnya, aset tersebut saat ini belum termanfaatkan maksimal karena berada dalam areal Universitas BHM. 

Sementara untuk aset yang berada di perumahan Havana Land merupakan fasilitas umum berupa jalan. Seperti diketahui, pihak pengembang wajib menyediakan fasilitas umum. Seperti taman, jalan, dan lain sebagainya. Nah, fasum-fasum tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Ke depannya, aset-aset tersebut menjadi kewenangan pemda setempat untuk pembangunan dan pemeliharaan. Nah, aset fasum berupa akses jalan menuju ke Perumahan Havana Land tersebut belum diserahkan kepada Pemkot Madiun hingga saat ini.

Akses menuju ke perumahan tersebut sejatinya sudah ada. Yakni, memanfaatkan jalan usaha tani (JUT) yang merupakan aset Pemkot Madiun. Namun, akses terlalu sempit dan butuh dilebarkan. Pihak pengembang akhirnya membeli tanah warga dengan lebar empat meter di samping sepanjang JUT tersebut. Masalahnya, tanah warga yang dibeli itu masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

‘’Intinya ini kita lakukan pendataan untuk bagaimana nanti pemanfaatan ke depannya. Kalau kemudian ada kendala, itu yang akan menjadi bahan rapat kita nanti. Yang terpenting kalau untuk perizinan di Kota Madiun itu mudah asalkan sesuai dengan aturan di daerah maupun aturan di atasnya yang terkait,’’ tegas pt wali kota. 

Plt wali kota pun tak main-main terkait hal tersebut. Bahkan, Plt wali kota memberikan tenggat waktu dalam satu-dua minggu ke depan, sudah mengemuka titik temu permasalahan. Rapat internal pun akan digelar dalam waktu dekat sebelum memanggil rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

‘’Akan kita rapatkan di internal dulu baru kemudian kita undang dari Stike dan pihak pengembang. Ya paling tidak dalam satu-dua minggu sudah ada titik temu,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)