Lindungi dan Penuhi Hak Disabilitas di Kota Madiun, DPRD Sepakati Raperda Baru




MADIUN - Wali Kota Madiun, Dr. Maidi menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian putusan fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2015 tentang penanaman modal.

Dalam rapat paripurna tersebut, orang nomor satu di Kota Madiun itu menyetujui raperda usulan dari dewan. Wali kota menyebut, dua raperda tersebut merupakan perubahan-perubahan yang menyesuaikan perkembangan.

“Perda sudah ada tapi perlu disempurnakan. Ini segera kita buatkan peraturan wali kota sebagai payung hukum menjalankan kegiatan,” ucapnya saat diwawancara, Jumat (5/4).

Yang jelas, lanjutnya, raperda ini disetujui untuk pemenuhan hak para disabilitas. Hak untuk pendidikan, budaya, kegiatan sosial, disabilitas harus dilindungi bersama.

Sementara terkait penanaman modal, prinsipnya pemkot mengikuti aturan dari pusat. Sementara untuk tindak lanjut setelah perubahan yakni akan disampaikan ke gubernur untuk mendapatkan nomer register perubahan perda.

“Prinsipnya semua untuk kepentingan dan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.
(ws hendro/kus/diskominfo)