Belum Booster, Naik KA Wajib PCR, Bukan Lagi Antigen




MADIUN – Kementerian Perhubungan kembali merevisi aturan perjalanan bagi penumpang kereta api jarak jauh. Yakni, pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan oleh Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Ixfan.

Dengan terbitnya aturan tersebut, otomatis penggunaan rapid test (RT) Antigen sudah tidak berlaku bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang usia 6-17 tahun yang belum booster masih diperbolehkan menggunakan RT Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif sebagai syarat menggunakan moda transportasi KA.

Sementara, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, tetap wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan tersebut.

Dalam masa transisi sosialisasi aturan baru ini, Ixfan mengimbau kepada pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen. 

Tak hanya itu, Ixfan juga mengimbau agar masyarakat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dalam hal ini, Daop 7 Madiun menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di Klinik Mediska Madiun.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)