Kemenag Kembali Buka Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK




MADIUN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).


Berdasarkan pernyataan Kepala BPJPH Muhammad Aqil dalam pernyataan tertulisnya,  program ini sebagai bagian Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.


“Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi. Kami berharap, fasilitasi ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMK,” ungkapnya. 


Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.


Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI tahap dua. Yakni, memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal). Skala usaha mikro atau kecil. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022. 


Selanjutnya, memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak satu. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan). 


Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

(dspp/kus/madiuntoday)