Mulai 30 Agustus 2022, Naik KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster




MADIUN – Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan aturan baru terkait tata cara perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi kereta api. Yakni, calon penumpang KA jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi dosis ketiga. Atau, booster. Peraturan ini berlaku untuk perjalanan KA jarak jauh sejak 30 Agustus 2022. 


Manager Humas Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan, sebelumnya calon penumpang KA jarak jauh yang belum melakukan vaksin booster bisa tetap menggunakan moda transportasi tersebut dengan melengkapi syarat hasil negatif RT-PCR. Namun, sejak terbit aturan baru ini RT-PCR sudah tidak berlaku lagi.


"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak diperkenankan naik KA," jelasnya. 


Sebagai upaya mempermudah pelanggan KA, PT KAI pun menyediakan layanan vaksinasi. Untuk wilayah Daop 7, layanan vaksinasi Covid-19 tersedia gratis di Klinik Mediska Madiun. Namun, bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis bisa tetap naik KA dengan menyertakan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.


Begitu pula dengan pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Selain status vaksinasi, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Kemudian, mengganti masker setiap 4 jam dan membuang limbahnya di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 


Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.  


“Sosialisasi kebijakan ini akan terus kami lakukan kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” pungkasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)