Tak Ada Laporan, Tim Saber Pungli Tetap Lakukan Sidak ke Kantor Pelayanan Publik




MADIUN – Kota Madiun cukup bersih dari kasus pungutan liar (pungli). Setidaknya, tidak ada laporan terkait pungli di instansi pelayanan masyarakat milik pemerintah sejauh ini. Biarpun begitu monitoring dan evaluasi (monev). Pun, tim saber pungli menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat pelayanan tersebut untuk memastikan. 


‘’Selama ini sampai bulan Agustus ini belum ada laporan masuk di kami. Tetapi biarpun begitu kita tetap melakukan monitoring. Kita lakukan peninjauan ke tempat pelayanan,’’ kata Waka Polres Madiun Kota Kompol Supriyono, Rabu (31/8).


Setelah menggelar rakor di rumah makan Kemangi, tim saber pungli yang terdiri dari unsur Inspektorat Pemerintah Kota Madiun, TNI, Polisi, dan Kejaksaan tersebut langsung meluncur ke sejumlah tempat pelayanan publik. Petugas gabungan tersebut terbagi dalam enam tim. Di antaranya meninjau pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPSJ Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Dukcapil Kota Madiun, dan lain sebagainya. 


‘’Kita juga menghimpun data dari pengunjung atau masyarakat yang dilayani. Terkait kendala yang mungkin ada. Itu juga menjadi bahan evaluasi kami untuk kemudian kita berikan masukan kepada instansi terkait,’’ imbuhnya. 


Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Hariyono menyebut kegiatan merupakan agenda rutin secara berkala. Gaguk menyebut monev dilakukan sewaktu-waktu. Pun, dilakukan serentak. Artinya, petugas tidak bergantian mendatangi kantor pelayanan. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan kebocoran sidak. 


‘’Kita rutin menggelar monev secara berkala. Waktunya, tergantung situasi dan kondisi. Petugas tidak bergantian, tetapi kita bagi sesuai sasaran yang akan dikunjungi dan dilakukan serentak,’’ ungkapnya. 


Gaguk menyebut setiap temuan akan dilakukan pembahasan untuk kemudian menentukan bentuk tindak lanjutnya. Apakah cukup teguran, pembinaan, atau bahkan ke sanksi. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelanggaran saber pungli dijerat pidana. 


‘’Kalau ada temuan kita rapatkan lagi bersama-sama, untuk menentukan langkah selanjutnya. Kalau memang berat dan memenuhi unsur, ya bisa pidana,’’ pungkasnya. (nanda/agi/madiuntoday)