Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes PPKB Imbau Apotek Tarik Obat Sirup Dan Suspensi




MADIUN - Kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak, menjadi isu hangat dalam dunia kesehatan saat ini. Zat Ethylene Glycol dan Diethylene Glycol yang terdapat pada obat sirup dicurigai menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut tersebut. 


Buntut dari kasus ini, Kementerian Kesehatan pun mengeluarkan surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Di dalamnya juga tertuang instruksi bagi apotek untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. 


"Bukan hanya sirup Paracetamol saja. Tapi juga semua sediaan sirup dan suspensi," ujar Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Madiun, dr. Wahyu Hetty Darmawati, MMKes, Kamis (20/10). 


Menurut Wahyu, upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap penyakit gagal ginjal akut. Karenanya, seluruh obat dalam bentuk sirup dan suspensi saat ini ditarik dari peredaran. Tidak hanya obat khusus anak-anak. Tetapi juga yang biasa digunakan oleh orang dewasa. 


"Ada atau tidaknya bahan berbahaya saat ini masih menunggu penyelidikan dan Kemenkes," imbuhnya. 


Karenanya, Wahyu juga mengimbau kepada masyarakat untuk semantara tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk sirup. Sampai nanti dinyatakan aman, dimana produk yang beredar di Indonesia tidak mengandung bahan berbahaya. 


"Kami juga menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemenkes," tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)