Ikuti Anjuran Pemerintah, IAI Kota Madiun Hentikan Penjualan Obat Sirup
MADIUN - Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Madiun mengikuti arahan dari pemerintah terkait aturan tidak diperbolehkannya menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan sirup.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Ketua IAI Kota Madiun, Abdul Basit, pihaknya telah memberikan imbauan untuk sementara waktu tidak boleh menjual obat dalam bentuk sediaan sirup.
“Per 19 Oktober 2022 sampai ada pemberitahuan resmi, untuk semua kemasan obat dalam bentuk sirup, seluruh apotek kita imbau untuk tidak menjual,” tegasnya, Jumat (21/10).
Lebih lanjut Basit mengatakan, ada pengecualian terhadap kondisi tertentu. Jika
berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh Dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka Apoteker perlu melakukan pengawasan bersama Dokter terkait keamanan penggunaan obat.
“Selain itu, apoteker wajib mengedukasi masyarakat kalau sementara waktu bisa menggunakan obat dalam bentuk tablet ataupun racikan puyer,” ungkapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan edukasi ke masyarakat agar tak perlu resah akibat kondisi saat ini. Menurutnya, masih banyak alternatif yang bisa dilakukan untuk pengobatan.
“Misal kalau demam pada anak, bisa pakai terapi konservatif dulu. Dengan dikompres air hangat dan pastikan terhidrasi dengan baik,” pungkasnya.
(Nanda/kus/madiuntoday)