Dinsos PPPA Bantu Proses Reunifikasi Pasien Gangguan Jiwa Asal Demak




MADIUN – Senyum bahagia sekaligus haru seketika mengembang di bibir Adi Setyabudi saat melihat sang ayah menjemputnya di UPTD Loka Bina Karya, Kamis (27/10). 3,5 bulan lamanya, pria 32 tahun asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang memiliki gangguan kejiwaan itu terpisah dari keluarganya.


‘’Paak’eeee….,’’ teriak Adi sembari berhambur ke pelukan sang ayah. Dia juga memamerkan kepalanya yang telah gundul karena dicukur petugas UPTD Loka Bina Karya atau Shelter Srindit. Pria di hadapannya itupun tak kalah haru. Pencariannya terhadap sang putra bungsu akhirnya berakhir di Kota Madiun.


Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Madiun, Heri Suwartono menjelaskan bahwa mulanya Adi ditangkap petugas Polres Madiun Kota karena kedapatan berupaya mencuri di rumah salah satu prajurit TNI AU di Jalan Mandiri, Kelurahan Demangan.


‘’Dari pihak Polresta menemukan gelagat ketidaknormalan. Maka, mereka meminta kami untuk mencarikan penjelasan medis. Rupanya, hasilnya memang yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan,’’ jelasnya.


Karena kesulitan komunikasi dan tidak membawa kartu pengenal apapun, Dinsos PPPA yang didampingi Yayasan Citra Paramita Zwastika meminta bantuan Dispendukcapil  untuk rekam biometrik. Dari proses itu diketahui bahwa Adi merupakan warga Kabupaten Demak.


‘’Selanjutnya, kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan menemukan orang tua dari yang bersangkutan,’’ tuturnya.


Setelah menetap di Shelter Srindit selama lima hari, Dinsos PPPA melaksanakan proses reunifikasi atau pemulangan Adi Setyabudi dengan didampingi oleh tenaga kesehatan. ‘’Kami sudah serahkan ke Kabupaten Demak, tapi akan tetap kami pantau kondisinya,’’ imbuhnya.


Sementara itu, Perangkat Desa Kantonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Alfa Najib yang turut mendampingi penjemputan Adi Setyabudi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirim Adi Setyabudi ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Margo Laras, Kabupaten Pati untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut. ‘’Setelah ini akan kami kirim ke Pati supaya orang tuanya bisa lebih tenang,’’ ujarnya. 


Adi diketahui memiliki gangguan mental sejak kecil. Pihak keluarga telah berupaya memberikan pengobatan. Namun, karena keadaan ekonomi yang kurang mampu, maka pengobatan tidak cukup maksimal. Sebelumnya, Adi juga pernah hilang dari rumah hingga 9 bulan lamanya.


Dengan pengobatan lanjutan di BRSPDM Margo Laras, harapannya kesehatan mental anak bungsu dari tiga bersaudara itu bisa segera pulih. (Nanda/irs/madiuntoday)